Tegas !  SAH Minta Kamar Rawat Inap Standar BPJS Jangan Minimalis Tak Berkualitas



Kamis, 27 Januari 2022 - 08:28:05 WIB



JAMBERITA.COM- Sikap tegas berpihak pada masyarakat diperlihatkan Anggota Komisi IX DPR RI Dr. Ir. H. A.R. Sutan Adil Hendra, MM dalam menyikapi Program Jaminan Kesehatan Nasional – Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) yang akan mengubah penerapan kelas pelayanan di fasilitas kesehatan. Perubahan tersebut dari yang selama ini terbagi menjadi kelas 1, 2, dan 3 menjadi kelas rawat inap standar (KRIS) atau kelas tunggal.

Pernyataan ini disampaikan Anggota Fraksi Partai Gerindra DPR RI saat Rapat Kerja dan Rapat Dengar Pendapat Komisi IX membahas masalah perubahan kelas kamar JKN - KIS (25/1/22) kemarin.

Menurutnya, meski KRIS JKN sendiri merupakan amanah dari Undang-Undang Nomor 40 tahun 2004 tentang Sistem jaminan Sosial Nasional (SJSN). Dalam Pasal 19 ayat (1) disebutkan, “jaminan kesehatan diselenggarakan secara nasional berdasarkan prinsip asuransi sosial dan prinsip ekuitas”. Kemudian di pasal 23 ayat (4), “dalam hal peserta membutuhkan rawat inap di rumah sakit, maka kelas pelayanan di rumah sakit diberikan berdasarkan kelas standar”.

Dalam hal ini, legislator yang dikenal sebagai Bapak Beasiswa Jambi ini mengingatkan kebijakan KRIS JKN harus transparan kapan akan dilaksanakan  begitu juga dengan besaran iuran yang nantinya akan dikenakan. 

Karena menurutnya, kelas standar ini bukan berarti kelas minimal, melainkan mengacu pada standar yang ditetapkan. Apalagi pemerintah saat ini sangat mendorong agar JKN-KIS menjadi program yang unggul dan menjadi pilihan utama masyarakat.

“Kelas standar itu bukan kelas yang minimalis, bukan yang rendah, tetapi ada standarisasi mutu. Jangan sampai kelas standar jadi tidak berkualitas, " ungkapnya.

Sehingga SAH mengatakan Konsep penerapan KRIS ini harus mengutamakan keselamatan pasien; letak ruang rawat inap berada di lokasi yang terang, aman dan nyaman; memiliki akses yang mudah ke ruang penunjang layanan lainnya; serta harus dipisahkan berdasarkan kelamin, usia dan jenis penyakit, tandasnya.(*/sm)





Artikel Rekomendasi